Selasa, 08 Februari 2022

Pengembangan Bawang Merah Kabupaten Musi Rawas Utara

 Demplot Bawang Merah di Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu

Panen Bawang Merah Bersama Bupati Musi Rawas Utara (4 Desember 2021)

Demplot Bawang Merah di Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu

Panen Bawang Merah Bersama Bupati Musi Rawas Utara (8 Februari 2022)





Rabu, 17 November 2021

Rujukan Pestisida

 

  1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan pestisida
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Keputusan Menteri Pertanian No. 887/KPTS/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
  6. Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida
  7. Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
  8. Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom

Rujukan Pupuk

 1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

2. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
4. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan
5. Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang      Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan
6. MOU (Memorandum Of Understanding) Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan PengawasanPengadaan dan       Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2006
7. Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003  tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,     Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
8. Keputusan Menteri Pertanian No. 238/KPts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk An-Organik
9. Keputusan Menteri Pertanian No. 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang RekomendasiPemupukan N, P, Dan K        Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi
11. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk       Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
12. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran     Pupuk  An-organik
13. Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan     Pembenah Tanah
14. Peraturan Menteri Pertanian No. 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan     Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
15. Keputusan Menteri Pertanian No. 2459/Kpts/SR.130/7/2012 tentang Perubahan Kepmentan  No.780/Kpts/SR.130/3/2012 tentang Penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP)Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2012
16. Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran  Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2013
17. Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Th. 2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk An-  Organik Tunggal Secara Wajib
18. Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Th. 2013 tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi
19. Keputusan Menteri Pertanian No. 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan     Pupuk
20. Permentan No. 122 Tahun 2013  Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi    Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014

Rujukan Alat dan Mesin Pertanian


Jumat, 29 Oktober 2021

Gambaran Umum Kabupaten Musi Rawas Utara

    Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan salah satu Kabupaten di ujung barat wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten ini adalah Daerah Otonomi Baru berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2013 dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. Secara geografis, Kabupaten Musi Rawas Utara terletak antara 102°4’0’’ BT-103°22’13’’ BT dan 2°19’15’’ LS-3°6’30’’ LS.

    Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki wilayah dengan luas mencapai ± 600.865,51 Ha dan ibukota pemeritahannya terletak di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit. Secara administratif, Kabupaten Musi Rawas Utara terbagi menjadi 7 (tujuh) kecamatan, 82 (delapan puluh  dua) desa dan 7 (tujuh) kelurahan. Jumlah penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019 mencapai ±194.507 jiwa (Berdasarkan Musi Rawas Utara dalam Angka Tahun 2020 ).

Tabel.1. Luas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara per Kecamatan

No.

Kecamatan

Luas ( Ha)

Persentase (%)

1

Karang Dapo

54.875,51

9,13

2

Karang Jaya

140.803,48

23,43

3

Nibung

60.292,57

10,03

4

Rawas Ilir

108.813,45

18,11

5

Rawas Ulu

49.816,88

8,29

6

Rupit

40.975,73

6,82

7

Ulu Rawas

145.287,89

24,18

TOTAL

600.865,51

100,00

    Sumber: Musi Rawas Utara dalam angka 2020.



Pengembangan Bawang Merah Kabupaten Musi Rawas Utara

 Demplot Bawang Merah di Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Panen Bawang Merah Bersama Bupati Musi Rawas Utara (4 Desember 2021) Demp...